Kemenkumham Intruksikan
Pegawai Lapas dan Rutan Nentral
Larangan bagi PNS terlibat politik praktis seperti dalam pemilukada,
diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Larangan ini dikuatkan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar