Minggu, 06 Januari 2013

Kemenkumham Intruksikan
Pegawai Lapas dan Rutan Nentral

 
Larangan bagi PNS terlibat politik praktis seperti dalam pemilukada, diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Larangan ini dikuatkan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar