Minggu, 06 Januari 2013

Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan


 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR M HH 16 KP 05 02 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

 
 
 
 
 
 
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
 
 
Menimbang :   a.bahwa keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan;
                        b.bahwa untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;

Mengingat :     1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690);
                        2.Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
                        3.Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4916);
                        4.Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
                        5.Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
                        6. Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
                        7. Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
            8.Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.HH.05.OT.01.01 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara republik Indoneisa Tahun 2010 Nomor 676);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. (dalam format Ms.Word) Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan  dan barang rampasan.
  2. Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai negeri Sipil di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan.
  3. Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.


untuk lebih jelas klik Link ini : http://lapasmetrokedeetik.blogspot.com/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar