Senin, 07 Januari 2013

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON II, III DAN IV DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SERTA SAHARUDDIN SYARIEF. SH., M.Kn SEBAGAI NOTARIS DI KOTA PALU DENGAN WILAYAH JABATAN PROVINSI SULTENG

 DSC 0029DSC 0029

PALU – Kamis, 20 Desember 2012 bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dilaksanakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Kantor wilayah Kemenkumham Sulteng serta Saharuddin Syarief. SH., M.Kn sebagai notaris di Kota Palu dengan wilayah jabatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pejabat yang mengambil sumpah dan melantik yakni Bapak kepala kantor wilayah Kemenkumham Sulteng, H. Sudirman D, Hury. SH., MM., M.sc. dan pejabat-pejabat yang dilantik pertama, yaitu Pondang Tambunan. SH., MH. Sebagai Kepala Divisi Keimigrasian menggantikan Drs. Frans Richard Sugiyanto. MM. Kedua, Gatot sebagai Kepala Sub Bidang Intelijen dan penindakan. Dan Ketiga, Purwoko sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Toli-toli menggantikan Urib Herunadi serta Saharuddin Syarief. SH., M.Kn sebagai notaris di Kota Palu dengan wilayah jabatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara dihadiri oleh Para Pejabat eselon II, III. IV, Para kepala UPT, pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah serta keluarga dari pejabat yang dilantik dan keluarga dari notaris itu sendiri. Dalam sambutannya, Bapak Kakanwil memberikan pesan kepada para pejabat yang dilantik agar cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, dan kepada notaris Bapak Kakanwil juga menegaskan agar menjaga dengan baik sumpah yang telah diambil. Dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak tergoda oleh hadiah dalam bentuk apapun.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan jabat tangan serta fhoto bersama.

Minggu, 06 Januari 2013

Logo Baru Kemenkum HAM, Pohon Beringin Dimodifikasi

Kementerian Hukum dan HAM membuat logo baru. 
Pohon beringin pada desain lama tetap dipertahankan, namun diberi sentuhan modern. Ini dia gambarnya.
Berdasarkan salinan gambar yang diperoleh, logo ini memiliki warna dasar biru. Pohon beringin yang sebelumnya diperlihatkan secara utuh, kini dengan garis-garis berwarna emas.
Tulisan ‘Pengayoman’ tetap dipertahankan, namun posisinya berada di atas gambar pohon beringin. Di bawahnya, kini ada tulisan ‘Kementerian Hukum dan HAM RI’.
Logo baru ini diberi nama: “BANGKUMHAMNAS”. Artinya, logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.
Sementara itu, arti lima bentuk 1/2 lingkaran yang membentuk pohon beringin adalah Pancasila yang Kehidupan dan Kebijaksanaan nilai transenden yang membumi. 
(Pertumbuhan ke atas = transenden & akar horisontal = material).
Pilar kiri melambangkan demokrasi, pilar tengah melambangkan negara hukum, keadilan dan ketertiban. Pilar kanan melambangkan Hak Asasi Manusia. 
Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan falsafah negara.
Warna Biru Tua: warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi 
 (wawasan dan cakrawala yang luas). 
Warna emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Rencananya, logo baru ini akan dirilis pukul 19.00 WIB di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (18/7/2011). Menkum HAM Patrialis Akbar yang akan memimpin acara.

SERAGAM BARU MENKUMHAM 2011

klik link dibawah... mudah mudahan dapat membantu teman2 sekalian yang dah lulus cpns Kemenkumham.. :

http://lapasmetroseragam2011.blogspot.com/2011/12/seragam-baru-menkumham-2011.html 

Syair dan Partitur Lengkap Lagu Mars Kemenkumham



Tabel Remunerasi Kemenkumham


Fakta
Anggaran remunerasi selama 13 bulan: Rp 1,078 Trilyun
Jumlah Pegawai : 43.763 (per Des 2011).

Asumsi
Dokumen/edaran tidak resmi (karena belum ada Perpres) yang penulis dapatkan, tabel remunerasi Kemekumham ada 17 grade. Namun besaran yang tertera jauh melebihi dari anggaran yang disediakan.
Sebagai Benchmarking tunjangan kinerja yang digunakan adalah Kementerian yang telah mendapatkan tunjangan kinerja antara lain Bappenas, Kemenko Perekonomian dan BPKP (seperti yang dikatakan Menkeu Agus Marto).
Perbedaan besaran tunjangan kinerja antara grading 18 dengan  grade hanya pada grade pertama saja, lainnya sama. Dengan jumlah 17 grading berarti perbandingan yang diambil adalah Kemenko Perekonomian.
Berdasarkan Fakta dan Asumsi tersebut, besaran yang diterima pegawai Kemenhumkam dapat diketahui.
Berikut perkiraan Tabel Remunerasi Kementerian Hukum dan Ham:

NoGradeJml PegawaiBesaran (Rp)Jml per BulanAnggaran 13 Bulan
117222.264.00044.528.000578.864.000
216614.131.00084.786.0001.102.218.000
315810.315.00082.520.0001.072.760.000
414527.529.000391.508.0005.089.604.000
513376.023.000222.851.0002.897.063.000
6121744.819.000838.506.00010.900.578.000
7111753.855.000674.625.0008.770.125.000
8108193.352.0002.745.288.00035.688.744.000
991452.915.000422.675.0005.494.775.000
10811452.535.0002.902.575.00037.733.475.000
11724472.304.0005.637.888.00073.292.544.000
12637042.095.0007.759.880.000100.878.440.000
1351941.905.000369.570.0004.804.410.000
14483621.814.00015.168.668.000197.192.684.000
153251801.727.00043.485.860.000565.316.180.000
16213131.645.0002.159.885.00028.078.505.000
171-1.563.000--

Total43763-82.991.613.0001.078.890.969.000
 
Dilihat tabel diatas dapat dilihat data jumlah pegawai (43.763) dan jumlah anggaran 13 bulan yang disediakan (Rp 1,078 T) tidak berbeda dengan fakta. 
Jadi sebesar itulah kira- kira remunerasi yang akan diterima pegawai Kemenkumham tiap grade.
 
 
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan


 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR M HH 16 KP 05 02 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

 
 
 
 
 
 
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
 
 
Menimbang :   a.bahwa keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan;
                        b.bahwa untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;

Mengingat :     1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690);
                        2.Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
                        3.Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4916);
                        4.Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
                        5.Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
                        6. Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
                        7. Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
            8.Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.HH.05.OT.01.01 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara republik Indoneisa Tahun 2010 Nomor 676);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. (dalam format Ms.Word) Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan  dan barang rampasan.
  2. Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai negeri Sipil di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan.
  3. Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.


untuk lebih jelas klik Link ini : http://lapasmetrokedeetik.blogspot.com/
 
Kemenkumham Intruksikan
Pegawai Lapas dan Rutan Nentral

 
Larangan bagi PNS terlibat politik praktis seperti dalam pemilukada, diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Larangan ini dikuatkan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.