Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M HH 16 KP 05 02 TAHUN 2011
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a.bahwa keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan
tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan serta dalam
pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas
moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan;
b.bahwa untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan
tingkah laku pegawai pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia
tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;
Mengingat
: 1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690);
2.Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614);
3.Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 142,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
5.Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I
Kementerian Negara;
8.Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.HH.05.OT.01.01
tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara republik Indoneisa Tahun
2010 Nomor 676);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
- (dalam format Ms.Word)
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik
adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan
dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
- Pegawai
Pemasyarakatan adalah Pegawai negeri Sipil di lingkungan kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang
pemasyarakatan.
- Majelis
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut majelis Kode
Etik adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan penegakan
pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Pegawai Pemasyarakatan.