Program pensiun dini PNS yang digagas Kementerian Keuangan dapat diberlakukan pada tahun ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) segera keluarkan landasan hukum terkait pemberlakuan rencana tersebut pada Juli tahun ini.
“Pensiun dini itu dalam proses, target (keluarnya aturan) pensiun dini itu sekitar Juli atau Agustus,” ujar Wakil Menteri PAN RB Eko Prasojo saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Eko menyatakan pihaknya tengah mengejar penyelesaian beberapa aturan terkait PNS pada tahun ini.
“Tahun 2012, semua kebijakan Insya Allah akan kita buat 2012,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan rencana program pensiun dini yang didengungkan Kementerian Keuangan dari tahun lalu, rupanya masih terganjal belum adanya landasan hukum yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan,” ujarnya.
Padahal, Badaruddin mengaku anggaran untuk pelaksanaan pensiun dini ini telah disiapkan dalam anggaran Kemenkeu tahun ini. Termasuk salah satunya anggaran untuk pemberian kompensasi bagi pegawai yang mau mengikuti program ini.
“Harusnya tahun ini karena anggarannya sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tahun ini maka anggarannya akan hangus,” tegasnya.
Menurut Badaruddin, segala proses pembahasan guna mendapatkan landasan hukum itu telah dilakukan. Hanya saja, izin tersebut belum kunjung keluar.
“Pensiun dini itu dalam proses, target (keluarnya aturan) pensiun dini itu sekitar Juli atau Agustus,” ujar Wakil Menteri PAN RB Eko Prasojo saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Eko menyatakan pihaknya tengah mengejar penyelesaian beberapa aturan terkait PNS pada tahun ini.
“Tahun 2012, semua kebijakan Insya Allah akan kita buat 2012,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan rencana program pensiun dini yang didengungkan Kementerian Keuangan dari tahun lalu, rupanya masih terganjal belum adanya landasan hukum yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan,” ujarnya.
Padahal, Badaruddin mengaku anggaran untuk pelaksanaan pensiun dini ini telah disiapkan dalam anggaran Kemenkeu tahun ini. Termasuk salah satunya anggaran untuk pemberian kompensasi bagi pegawai yang mau mengikuti program ini.
“Harusnya tahun ini karena anggarannya sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tahun ini maka anggarannya akan hangus,” tegasnya.
Menurut Badaruddin, segala proses pembahasan guna mendapatkan landasan hukum itu telah dilakukan. Hanya saja, izin tersebut belum kunjung keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar